PERDA Kab. Cianjur No. 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2023 tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
PERDA Kab. Cianjur No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan RetribusiIzin Trayek
PERDA Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERDA Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERDA Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Cianjur No. 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
PERDA Kab. Cianjur No. 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
harus memperhatikan potensi daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas serta berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
216 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PAJAK; BPHTB; RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
109 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna menunjang pembiayaan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Insentif Pemungutan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
77 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah dan pencapaian
pembangunan Kota Surakarta; bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan aspek
kebutuhan daerah dan perkembangan saat ini sehingga
perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Penganggaran Pajak dan Retribusi serta Sistem Pajak dan/atau Retribusi Berbasis Elektronik, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 dan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 dicabut.
341 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
yang meliputi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendaftaran Dan Pendataan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Kerahasiaan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu)
Peraturan Daerah dan menjadi dasar Pemungutan Pajak
dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemingutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem informasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
279 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dari pemerintah daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; uu no 7 tahun 2001; UU no 8 tahun 1981; UU no 17 tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; UU No 1 tahun 2022; peraturan pemerintah No 69 tahun 2010; peraturan pemerintah No 18 tahun 2016; peraturan pemerintah No 12 tahun 2019; peraturan pemerintah No 16 tahun 2021; peraturan pemerintah No 34 tahun 2021; peraturan pemerintah No 4 tahun 2023; peraturan pemerintah No 35 tahun 2023; peraturan menteri dalam negeri No 77; peraturan daerah No 20 tahun 2006; peraturan daerah No 7 tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, Pajak Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mencabut
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerab Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Pcraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 ternang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana cliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentru;ig Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sepanjang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025.
69 hlm, Penjelasan : 14 hlm, Lampiran : 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber penerimaan Kota Parepare untuk
melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan dalam
mempercepat dan mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera,
adil, dan Makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu potensi daerah sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah disebutkan bahwa untuk seluruh jenis
pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA
BAB VI : KERAHASIAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor
70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 71) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2011 tantang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 75) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 79) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor
3);
e. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 80) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 4);
f. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 81) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017
Nomor 1);
g. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 83) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2017 Nomor 2);
h. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 84) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2016 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 85) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2022 Nomor 1);
j. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 94) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 6);
k. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 97)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor
7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 7);
l. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 98) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 8);
m. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak
Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 102) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 9);
n. Peraturan Walikota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 15);
o. Peraturan Walikota Parepare Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Dalam Pengenaan Pajak Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Tanah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor
38);
p. Peraturan Walikota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Prosedur Dan
Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame Kota Parepare (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2012 Nomor 2);
q. Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2012 tentang Sistem Dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 43);
r. Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 26);
s. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2014 Nomor 8);
t. Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor 12);
u. Peraturan Walikota Parepare Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 6);
v. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2015 Nomor 8);
w. Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 9);
x. Peraturan Walikota Parepare Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2015 Nomor 18);
y. Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 24);
2. Peraturan Walikota Parepare Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 19);
3. Peraturan Walikota Parepare Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 16);
z. Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif
Akomodasi Ruang Perawatan Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 35);
aa. Peraturan Walikota Parepare Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Akomodasi Ruang Perawatan Kelas II, Kelas I, VIP Bangsal, VIP Utama dan Super VIP Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makassau Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor
50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
134
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat