Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat