Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Ketentuan Pemotongan Hewan, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pembayaran Dan Wilayah Pemungutan, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat