Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Insentif Pemungutan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat