Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi, Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Keberatan, Keringanan, Penguranagan dan Pembebasan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminsitratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat