Peraturan ni mengatur tentang Pajak Parkir yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyekdan Wilayah Pemungutanpajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat