Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hiburan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan , Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terrutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pembelian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan