Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Terminal yang meliputi Ketentuan Umum, Terminal, Nama, Objek, Subyek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalampenetapan Struktur Dan Besarantarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan Dan Banding, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pengadaan, Penjualan Dan Pengendalian Tpr, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat