Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Terminal yang meliputi Ketentuan Umum, Terminal, Nama, Objek, Subyek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalampenetapan Struktur Dan Besarantarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan Dan Banding, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pengadaan, Penjualan Dan Pengendalian Tpr, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan