Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek yang meliputi Ketentuan Umum, Ama, Obyek, Subyek, Golongandan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukurtingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarantarif, Struktur Dan Besarantarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan Dan Banding, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat