Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018

Retribusi tempat rekreasi dan olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Golongan, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Retribusi, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Tata Cara Pemungutan , Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan , Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD 2018/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan