Peraturan ini mengatur tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak Dansaat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat