Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 23 Tahun 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
29 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2012
Tanggal Berlaku
29 Juni 2012
Sumber
LD 2012/23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan