Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Perkotaan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Wilayah Pemungutan Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Klasifikasi Pasar, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuanpenutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat