Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Perkotaan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Wilayah Pemungutan Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Klasifikasi Pasar, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuanpenutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
LD.2012/31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan