Peraturan ini mengatur tentang Pajak Reklame yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek,Subyekdan Wilayah Pemungutan, Dasar Pengenaan, Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutangdan Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat