Peraturan ini mengatur tentang Rretribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjekdan Golonganretribusi, Prinsip Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Tata Cara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat