Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi Nama, Obyek, Subyek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarifretribusi, Biaya Operasional Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tata Cara Pemungutan, Pembayarandan Penagihan Retribusi, Keberatan Dan Banding, Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat