Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari 42 Pasal, 7 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, TERA/TERA ULANG, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, PENGAWASAN DAN KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD 2017/15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan