Peraturan ini mengatur tentang Pajak Restoran yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subjek Dan Wilayah Pemungutanpajak, Dasar Pengenaan,Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasanpajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat