Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyeksubyekdan Wilayah Pemungutan, Dasar Pengenaan,Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajakdan Saatpajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusanatau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat