ABSTRAK: |
- bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor perdagangan, Dan bahwa untuk mendorong keberadaan pasar Rakyat agar mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, diperlukan perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara professional dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah, swasta dan masyarakat; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, . Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum, Status, Fungsi Dan Kriteria, Perencanaan Dan Pengelolaan Pasar, Pembangunan Dan Pengembangan Pasar, Penyerahan Aset, Ketentuan Sewa, Penggunaan Tempat Dasaran, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|