Peraturan ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet yang meliputi Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusanatau Pengurangan Sanski Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat