Materi pokok dlaan peraturan ini adalah:Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Lubuklinggau untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan. Dengan Nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat