Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, ketentuan Pasal 4, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ketentuan Pasal 8, penghapusan Pasal 10 Huruf a dan Huruf d, perubahan ketentuan Pasal 16, dan penambahan BAB baru yaitu BAB VIIIA Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat