Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Retribusi 4. Insentif Pemungutan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Sanksi Administratif 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat