Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak 4. Wialayah Pemungutan 5. Masa Pajak 6. Pendataan dan Penetapan Pajak 7. Pemungutan Pajak 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kadaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan 12. Ketentuan Khusus 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat