RETRIBUSI - DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan telah ditetapkan peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kota Luubuklinggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 serta dibentuknya Unit pelaksana Teknis Dinas yang baru berupa Rumah Sakit Umum Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi Potensi peningkatan pendapatan Asli Daerrah sehingga perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahu 2001;UU No 28 Tahu 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kelima atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- 35 Hlm
|