Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 20 diubah terkait cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Ketentuan Pasal 21 diubah terkait struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji; Ketentuan Pasal 60 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1989 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
  2. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
  2. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan