Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan