Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 5, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 11, perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 23, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 43, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (1) dan ayat (1b) huruf c Pasal 46, perubahan ayat (1) huruf a dan c Pasal 48 dan ayat (5) Pasal 48 dihapus, penghapusan ayat (5) Pasal 49, penghapusan Penjelasan ayat (1a) Pasal 46.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat