Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Objek, Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak dan Pajak Terutang 6. Penetapan dan Pemungutan Pajak 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kadaluarsa Penagihan 9. Pembukuan dan Pemeriksaan 10. Insentif Pemungutan 11. Ketentuan Khusus 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
LD 2011/06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan