pajak daerah_perubahan_perda
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 13/2017. TLD No. 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ada beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. Bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 188.34-9160 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU. UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. UU No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentan Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah.
- 12 hlm
|