Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Pembangunan Menara 3. Perizinan 4. Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama 5. Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama 6. Retribusi 7. Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian 8. Sanksi Administrasi 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat