higiene - sanitasi - di - tempat - pengelolaan - makanan - dan - tempat umum
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum
ABSTRAK:
Bahwa pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia sebagai bentuk perlindungan terhadap makanan dan minuman dari bakteri dan kimia lain memberi landasan arah serta menciptakan kepastian hukum dan sering pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman maka perlu menetapkan Perda tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan Dan Minuman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Laik Higiene Sanitasi, Masa Berlaku, Persyaratan Higiene Sanitasi,Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. No. 2023/8, TLD No. 8, LL Kab Teluk Wondama: 33 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan Daerah yang ada dinyatakan
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023/No.8, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat 8/224/2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pemberian Fasilitas Pajak Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Kewajiban, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
67 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. No. 2023/171, TLD No. 140, LL Kab Raja Ampat: 17 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pemerintah Daerah dapat pula diberikan ruang untuk melakukan pemungutan terhadap objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, maka secara teknis diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perlu ditindaklanjuti dengan suatu produk hukum daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 ; eraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021;
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disingkat LLPADS adalah Pendapatan Asli Daerah diluar Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil Perusahaan Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
LLPADS merupakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah, diluar hasil pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
Objek LPADS terdiri atas:
a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah;
h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan
barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil
pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
j. pendapatan denda pajak daerah;
k. pendapatan denda retribusi daerah;
l. pendapatan dari pengembalian;
m. pendapatan dari BLUD;dan
n. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani diperlukan perlindungan dan pemberdayaan petani, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diuabh beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi Ketentuan Umum, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 11 Agustus 2023;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/ PPAT perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online di Kabupaten Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Menetapkan 32/PMK.05/2014;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 18.a Tahun 2021.
Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain:
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahaan, memutuskan dan melaporkan penerimaan BPHTB meliputi:
a. prosedur pengurusan BPHTB :
1. Tata Cara Penerapan NPOPTKP;
2. Pendaftaran Online.
b . prosedur Penelitian e-SSPD BPHTB;
c. prosedur Pembayaran BPHTB;
d . prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
e. prosedur Pelaporan BPHTB;
f. prosedur Penagihan; dan
g. prosedur Pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 11)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
Nomor 3).
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di
Kabupaten Konawe Selatan perlu dioptimalisasi melalui
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan
retribusi daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6848);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV RETRIBUSI DAERAH
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pelayanan Pasar (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Terminal
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 11);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 13);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 01);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Restoran (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 13);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 3);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 4);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5
tentang Pajak Penerangan Jalan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 5);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 12);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor 8);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 9);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2013 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan
Olahraga (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 12);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
dan Perdesaan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor 23);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 4);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Retribusi Peralatan
Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 23);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
Nomor 3);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
Nomor 4);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pajak Air Tanah (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 10);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 11);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pajak dan Retribusi Daerah
180
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kota Bogor No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), maim perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor l);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 9);
Pasal 1 ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 1 ayat (2): Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Perda ini juga mengatur perihal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XX.
Perda ini juga melalui Pasal 12 mengatur mengenai:
ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Gubernur periode 2018-2023.
ayat (2): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Penjabat Gubernur.
ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Pasal 13: Penjabat Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat