Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Laik Higiene Sanitasi, Masa Berlaku, Persyaratan Higiene Sanitasi,Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat