Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023

Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Laik Higiene Sanitasi, Masa Berlaku, Persyaratan Higiene Sanitasi,Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
21 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2023
Tanggal Berlaku
21 Juni 2023
Sumber
LD 2023/8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2004 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Di Tempat Pengelolaan Makanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan