Peraturan ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat