Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pemberian Fasilitas Pajak Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Kewajiban, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat