Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Serta Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pungutan 8. Masa Retribusi 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 10. Penagihan 11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 12. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat