Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat