Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, pejabat yang berhubungan dengan hak atas tanah dan/atau bangunan, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat