Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Judul BAB VI, Pasal 8, penghapusan Pasal 9, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, perubahan Pasal 33, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A, perubahan Pasal 36, Pasal 41 dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat