Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, kelas perawatan, indeks retribusi pelayanan kesehatan, dasar perhitungan retribusi pelayanan kesehatan, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa kedaluarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat