Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan kemetrologian, tera, tera ulang dan pembebasan tera, masa berlaku dan bentuk cap tanda tera sah bagi UTTP, barang dalam keadaan terbungkus, hak dan kewajiban pemilik atau pemakai UTTP, ketentuan larangan, pengawasan dan koordinasi, nama, obyek dan subyek retribusi, penggolongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat