Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 9. Penagihan 10. Penghapusan Piutang Retribusi Imb Yang Kedaluarsa 11. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat