Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), penambahan angka 4 pada Pasal 6 ayat (2) huruf d, penambahan ayat (3.a) dan ayat (6) huruf b pada Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat