Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/No.7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat 7/113/2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pangandaran No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Pangandaran No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kab. Pangandaran No. 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan