Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, pemeriksaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat