Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2016

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi IMB 6. Struktur dan Besaran Tarif retribusi IMB 7. Wilayah Pemungutan 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 9. Penagihan 10. Penghapusan Piutang Retribusi IMB Yang Kedaluarsa 11. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi IMB 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2016
Tanggal Berlaku
03 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pangandaran No. 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan