Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Pemungutan 9. Pembayaran 10. Penagihan 11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan 12. Kedaluwarsa 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat