Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan dan Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan, Tata Cara, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat