Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2020

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan dan Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan, Tata Cara, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pangandaran No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan