Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Pemakaian tempat jualan 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 7. Struktur besarnya tarif retribusi 8. Kewajiban pembayaran retribusi 9. Wilayah pungutan 10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 11. Penetapan retribusi 12. Surat pendaftaran 13. Tata cara pemungutan 14. Insentif pemungutan 15. Sanksi administrasi 16. Tata cara pembayaran 17. Tata cara penagihan 18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 19. Kadaluarsa penagihan 20. Ketentuan pidana 21. Ketentuan penyidikan 22. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat