Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disingkat LLPADS adalah Pendapatan Asli Daerah diluar Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil Perusahaan Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LLPADS merupakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah, diluar hasil pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan. Objek LPADS terdiri atas: a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; i. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; j. pendapatan denda pajak daerah; k. pendapatan denda retribusi daerah; l. pendapatan dari pengembalian; m. pendapatan dari BLUD;dan n. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
LD. No. 2023/171, TLD No. 140, LL Kab Raja Ampat: 17 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan