Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disingkat LLPADS adalah Pendapatan Asli Daerah diluar Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil Perusahaan Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LLPADS merupakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah, diluar hasil pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan. Objek LPADS terdiri atas: a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; i. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; j. pendapatan denda pajak daerah; k. pendapatan denda retribusi daerah; l. pendapatan dari pengembalian; m. pendapatan dari BLUD;dan n. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat