Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2011

Retribusi Jasa Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Kewenangan di wilayah laut 3. Kawasan pelabuhan 4. Pembangunan dan pengoperasian 5. Pelayanan jasa pelabuhan 6. Nama, objek dan subjek retribusi 7. Golongan retribusi 8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 10. Struktur dan besarnya tarif retribusi 11. Wilayah pemungutan 12. Masa dan saat retribusi terutang 13. Tata cara pemungutan dan insentif pemungutan 14. Tata cara pembayaran 15. Tata cara penagihan 16. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 17. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 18. Pengembalian kelebihan pembayaran 19. Kadaluwarsa penagihan 20. Kerjasama 21. Pembinaan dan pengawasan 22. Kewajiban dan larangan 23. Sanksi administrasi 24. Ganti kerugian 25. Ketentuan pidana 26. Ketentuan penyidikan 27. Ketentuan lain-lain 28. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 13, LL 24 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan